Langsung ke konten utama

EVALUASI BELAJAR PESERTA DIDIK (SISWA)

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Hasibah (11901019) dari kelas PAI 4F.

Pada Blog saya kali ini saya akan menulis tentang EVALUASI BELAJAR PESERTA DIDIK (SISWA)

Selamat membaca ya

evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (ketentuan, kegiatan, keputusan, unjuk-kerja, proses, orang, objek dan yang lainnya) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian. Untuk menentukan nilai sesuatu dengan cara membandingkan dengan kriteria, evaluator dapat langsung membandingkan dengan kriteria umum, dapat pula melakukan pengukuran terhadap sesuatu yang dievaluasi kemudian membandingkan dengan kriteria tertentu.

Dengan adanya evaluasi, peserta didik dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai selarna mengikuti pendidikan. Pada kondisi dimana siswa mendapatkan nilai yang mernuaskan, maka akan memberikan dampak berupasuatu stimulus, motivator agar siswa dapat lebih meningkatkan prestasi. Pada kondisi dimana hasil yang dicapai tidak memuaskan, maka siswa akan berusaha memperbaiki kegiatan belajar, namun demikian sangat diperlukan pemberian stimulus positif dari guru/pengajar agar siswa tidak putus asa. Sedangkan evaluasi dalam pendidikan Islam adalah pengambilan sejumlah yang berkaitan dengan pendidikan Islam guna melihat sejauh mana keberhasilan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai Islam sebagai tujuan dari pendidikan itu sendiri. Lebih jauh Jalaludin mengatakan bahwa evaluasi dalam pendidikan lslam telah menggariskan tolak ukur yang serasi dengan tujuan pendidikannya. Baik tujuan jangka pendek yaitu membimbing manusia agar hidup selamat di dunia, maupun tujuan jangka panjang untuk kesejahteraan di akhirat nanti. Kedua tujuan tersebut menyatu dalam sikap dan tingkah laku yang mencerminkan akhlak yang mulia. Sebagai tolak ukur dan akhlak mulia ini dapat dilihat dari cerminan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

Evaluasi untuk mengoreksi balasan amal perbuatan manusia, sebagai mana yang tersirat dalam QS. Al-Zalzalah: 7 - 8.

Kegiatan evaluasi dilakukan dengan sadar oleh guru dengan tujuan untuk memperoleh kepastian mengenai keberhasilan belajar siswa dan memberikan masukan kepada guru mengenai apa yang dia lakukan dalam kegiatan pengajaran. Dengan kata lain, evaluasi yang dilakukan oleh guru bertujuan untuk mengetahui bahan bahan pelajaran yang disampaikan apakah sudah dikuasi oleh siswa ataukah belum. Selain itu, apakah kegiatan pegajaran yang dilaksanakannya itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan atau belum. Menurut Sudirman N, dkk, bahwa tujuan penilaian dalam proses pembelajaran adalah: 

1. Mengambil keputusan tentang hasil belajar. 

2. Memahami siswa,

 3. Memperbaiki dan mengembangkan program pengajaran.

Evaluasi mempunyai beberapa fungsi. Berdasarkan Undang-undang RI tentang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk membantu proses, kemajuan, dan perkembangan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Menurut M. Ngalim Purwanto bahwa kewajiban bagi setiap guru untuk melaksanakan kegiatan evaluasi itu (Purwanto, 1991). Hal ini karena pada akhirnya guru harus memberikan informasi lembaganya ataupun kepada siswanya itu sendiri, mengenai bagaimana dan sampai dimana penguasaan dan kemampuan telah dicapai oleh siswa tentang materi dan keterampilan mengenai mata pelajaran yang telah diberikannya.

Sementara itu menurut rumusan fungsi yang dipaparkan oleh pihak Departemen Agama RI, bahwa penilaian adalah sebagai berikut: 

1. Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk mengajarnya, mengadakan perbaikan bagi siswa, serta menempatkan pada situasi belajar mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki oleh siswa. 

2. Menentukan nilal hasil belajar siswa antara lain diperlukan untuk pemberian laporan pada orang tua sebagai penentuan kenaikan kelas dan penentuan kelulusan siswa. 

3. Menjadi bahan untuk menyusun laporan dalam rangka penyem-purnaan program belajar mengajar yang sedang berjalan (Depag RI, 1988/1989).

Komentar